Tarif Listrik Mau Naik, DPR Wanti-wanti soal Ini

Jakarta - Komisi VII DPR RI belum menerima laporan dari pemerintah maupun PT PLN (Persero) terkait rencana kenaikan tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.000 VA ke atas. Namun, Komisi VII mendukung rencana tersebut.

Sejalan dengan itu, Komisi VII juga mengingatkan pemerintah terkait dampak khususnya inflasi jika rencana itu dilaksanakan.

Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno mengatakan, pelanggan golongan 3.000 VA ke atas bukanlah golongan yang mendapat subsidi. Maka itu, sudah selayaknya pelanggan ini mendapat tarif listrik sesuai dengan harga keekonomian.

"Kami masih belum menerima masukan dan rencana tersebut. Tetapi tentu kami rasa itu sebuah kebijakan yang sudah sepantasnya dijalankan mengingat para pelanggan 3.000 VA itu bukan pelanggan yang memang layak mendapat subsidi, mampu, atau usaha yang mampu. Sehingga sudah selayaknya membayar tarif listrik sesuai dengan keekonomian," katanya kepada detikcom, Selasa (31/5/2022).

Pihaknya mendukung rencana tersebut. Namun, ia juga mengingatkan pemerintah terkait dampak kenaikan tarif ini khususnya inflasi.

"Dalam hal ini kami mendukung tentu kami juga titip pesan kepada pemerintah untuk melihat dan mengkaji dampak inflasi jika memang ada penyesuaian tersebut. Kalau memang minimal saya kira tidak ada masalah untuk dilaksanakan," terangnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah menahan penyesuaian tarif atau tariff adjusment sejak tahun 2017 untuk pelanggan non subsidi. Penyesuan tarif ini seharusnya dilakukan secara berkala pada 13 golongan pelanggan non subsidi tersebut.

Adapun tarif listrik untuk periode April-Juni 2022 pelanggan rumah tangga di atas 3.000 VA yakni 3.500 hingga 5.500 VA dan 6.600 VA ke atas adalah Rp 1.444,70/kWh.(dtc)

TERKAIT